PERIODE MADINAH
PERIODE MADINAH
Dalam periode ini, pengembangan Islam lebih di tekankan pada dasar-dasar pendidikan masyrakat Islam dan pendidikan sosial kemasyarakatan. Oleh karna itu, Nabi kemudian meletakkan dasar-dasar masyarakat Islam di Madinah, sebaggai berikut.
pertama, mendirikan masjid
Tujuan Rasullah mendirikan masjid adalah untuk mempersatukan umat Islam dalam satu majlis, sehingga di majlis ini umat Islam bisa bersama-sama melasaakan shlat Jama'ah secara teratur, mengadili perkara-perkara dan bermusyawarah. Masjid ini memegang peranan penting untuk memperatukan kaum muslimin dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah.
kedua, mempersatukan dan memmpersaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin
Rasulullah mempersaukan keluarga-keluarga Islam yan terdiri dari Muhajirin dan Anshar. Dengan cara mempersaudarakan antara kedua golongan ini, Rasulullah telah menciptakan suatu pertalian yang berdasar agama pengganti persaudaraan yang berdasar kesukuan seperti sebelumnya.
ketiga, perjanjian saling membantu anatara sesama kaum muslimin dan bukan muslimin.
Nabi Muhammad SAW hendak menciptakan toleransi antargolongan yang ada di Madinah, oleh karena itu Nabi membuat perjanjian antara kaum muslimin dan nonmuslimin.
Menurut Ibnu Hisyam, isi perjanjian tersebut antara lainsebagai berikut.
a. Pengakuan atas hak pribadi keagamaan dan politik.
b. Kebebasan beragama terjamin untuk semua umat.
c. Adalah kewajiban penduduk Madinah, baik muslimin maupun nonmuslimin, dalam hal moril maupun materiil. Mereka harus bahu-membahu menangkis semua serangan terhadap kota mereka (Madinah).
d. Rasulullah adalah pemimpin umum bagi penduduk Madinah. Kepada beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.
Keempat, meletakkan dasar-dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk masyarakat baru.
Ketika masyarakat Islam terbentuk maka diperlukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat yang baru terbentuk tersebut. Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan dalam periode ini terutama di tunjukkan kepada pembinaan hukum. Ayat-ayat ini kemudian diberi penjelasan oleh Rasulullah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan beliau sehingga terdapat dua sumber hukum dalam Islam, yaitu Al-Qur'an dan hadis. Dari kedua sumber hukum Islam tersebut didapat suatu sistem untuk bidang ekonomi dititik beratkan pada jaminan keadilan sosial, serta dalam bidang kemasyarakatan, diletakkan pula dasar-dasar persamaan derajat antara masyarakat atau manusia, dengan penekanan bahwa yang menentukan derajat manusia adalah ketakwaan.
Perjanjian Hudaibiyah
Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, Nabi Muhammad SAW dengan sekitar seribu kaum muslimin berangkat ke Mekah bukan untuk berperang, tetapi untuk melaksanakan ibadah umrah, namun penduduk Mekkah tidak mengizinkan mereka masuk kota. Akhirnya, diadakan perjanjian Hudaibiyah yang isinya antara lain sebagai berikut.
1. Kaum muslimin belum boleh mengunjungi ka'bah tahun itu, tetapi ditangguhkan sampai tahun depan.
2. Lama kunjungan dibatasi hanya sampai tiga hari.
3. Kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Mekkah yang melarikan diri ke Madinah, namun sebaliknya, pihak Quraisy tidak harus menolak orang-orang Madinah yang kembali ke Mekkah.
4. Selama sepuluh tahun diberlakukan gencatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekkah.
5. Tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan.
Fathu Mekah
Setelah dua tahun perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam sudah menjangkau seluruh Jazirah Arab, hingga hampir ke pelosok Jazirah Arab. Hal tersebut membuat orang-orang Kafir Mekkah khawatir dan merasa terpojok, oleh karena itu, orang-orang kafir Quraisy secara sepihak melanggar perjanjian Hudaibiyah. Melihat hal ini, nabi kemudian bersama dengan sepuluh tentara bertolak ke Mekkah untuk menghadapi kaum kafir. Dan tanpa perlawanan berarti nabi pun dapat menguasai Mekkah. Meski demikian masih ada dua suku Arab yang masih menentang, yaitu Bani Tsaqif dan Bani Hawazin. Kedua suku ini kemudian bersatu untuk memerangi Islam. Mereka ingin menuntut atas penghancuran berhala-berhala yang dihancurkan Nabi Muhammad dan umat Islam pada waktu penyerbuan Mekkah. Akan tetapi, mereka dapat dengan mudah ditaklukkan.
Melihat kenyataan bahwa kekuasaan Islam mulai mengancam Romawi, maka Heraclius menyusun pasukan untuk mengantisipasinya. Namun, setelah melihat kekuatan pasukan Islam akhirnya mereka mengurungkan diri.
Dalam periode ini, pengembangan Islam lebih di tekankan pada dasar-dasar pendidikan masyrakat Islam dan pendidikan sosial kemasyarakatan. Oleh karna itu, Nabi kemudian meletakkan dasar-dasar masyarakat Islam di Madinah, sebaggai berikut.
pertama, mendirikan masjid
Tujuan Rasullah mendirikan masjid adalah untuk mempersatukan umat Islam dalam satu majlis, sehingga di majlis ini umat Islam bisa bersama-sama melasaakan shlat Jama'ah secara teratur, mengadili perkara-perkara dan bermusyawarah. Masjid ini memegang peranan penting untuk memperatukan kaum muslimin dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah.
kedua, mempersatukan dan memmpersaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin
Rasulullah mempersaukan keluarga-keluarga Islam yan terdiri dari Muhajirin dan Anshar. Dengan cara mempersaudarakan antara kedua golongan ini, Rasulullah telah menciptakan suatu pertalian yang berdasar agama pengganti persaudaraan yang berdasar kesukuan seperti sebelumnya.
ketiga, perjanjian saling membantu anatara sesama kaum muslimin dan bukan muslimin.
Nabi Muhammad SAW hendak menciptakan toleransi antargolongan yang ada di Madinah, oleh karena itu Nabi membuat perjanjian antara kaum muslimin dan nonmuslimin.
Menurut Ibnu Hisyam, isi perjanjian tersebut antara lainsebagai berikut.
a. Pengakuan atas hak pribadi keagamaan dan politik.
b. Kebebasan beragama terjamin untuk semua umat.
c. Adalah kewajiban penduduk Madinah, baik muslimin maupun nonmuslimin, dalam hal moril maupun materiil. Mereka harus bahu-membahu menangkis semua serangan terhadap kota mereka (Madinah).
d. Rasulullah adalah pemimpin umum bagi penduduk Madinah. Kepada beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.
Keempat, meletakkan dasar-dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk masyarakat baru.
Ketika masyarakat Islam terbentuk maka diperlukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat yang baru terbentuk tersebut. Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan dalam periode ini terutama di tunjukkan kepada pembinaan hukum. Ayat-ayat ini kemudian diberi penjelasan oleh Rasulullah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan beliau sehingga terdapat dua sumber hukum dalam Islam, yaitu Al-Qur'an dan hadis. Dari kedua sumber hukum Islam tersebut didapat suatu sistem untuk bidang ekonomi dititik beratkan pada jaminan keadilan sosial, serta dalam bidang kemasyarakatan, diletakkan pula dasar-dasar persamaan derajat antara masyarakat atau manusia, dengan penekanan bahwa yang menentukan derajat manusia adalah ketakwaan.
Perjanjian Hudaibiyah
Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, Nabi Muhammad SAW dengan sekitar seribu kaum muslimin berangkat ke Mekah bukan untuk berperang, tetapi untuk melaksanakan ibadah umrah, namun penduduk Mekkah tidak mengizinkan mereka masuk kota. Akhirnya, diadakan perjanjian Hudaibiyah yang isinya antara lain sebagai berikut.
1. Kaum muslimin belum boleh mengunjungi ka'bah tahun itu, tetapi ditangguhkan sampai tahun depan.
2. Lama kunjungan dibatasi hanya sampai tiga hari.
3. Kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Mekkah yang melarikan diri ke Madinah, namun sebaliknya, pihak Quraisy tidak harus menolak orang-orang Madinah yang kembali ke Mekkah.
4. Selama sepuluh tahun diberlakukan gencatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekkah.
5. Tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan.
Fathu Mekah
Setelah dua tahun perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam sudah menjangkau seluruh Jazirah Arab, hingga hampir ke pelosok Jazirah Arab. Hal tersebut membuat orang-orang Kafir Mekkah khawatir dan merasa terpojok, oleh karena itu, orang-orang kafir Quraisy secara sepihak melanggar perjanjian Hudaibiyah. Melihat hal ini, nabi kemudian bersama dengan sepuluh tentara bertolak ke Mekkah untuk menghadapi kaum kafir. Dan tanpa perlawanan berarti nabi pun dapat menguasai Mekkah. Meski demikian masih ada dua suku Arab yang masih menentang, yaitu Bani Tsaqif dan Bani Hawazin. Kedua suku ini kemudian bersatu untuk memerangi Islam. Mereka ingin menuntut atas penghancuran berhala-berhala yang dihancurkan Nabi Muhammad dan umat Islam pada waktu penyerbuan Mekkah. Akan tetapi, mereka dapat dengan mudah ditaklukkan.
Melihat kenyataan bahwa kekuasaan Islam mulai mengancam Romawi, maka Heraclius menyusun pasukan untuk mengantisipasinya. Namun, setelah melihat kekuatan pasukan Islam akhirnya mereka mengurungkan diri.